Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat yang menawarkan aktivitas pornografi dengan kedok aplikasi live streaming berbayar. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 7 orang.
Ketujuhnya adalah DA, pria yang merupakan pemilik agensi porno tersebut dan perempuan berinisial MAE yang merupakan pengurus agensi. Kemudian, tujuh talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari patroli penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber di media sosial. Dari patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya.
“Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” kata Jules saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).
Polisi lalu mendatangi kantor agensi itu. Setelah digrebek, ditemukan sejumlah perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana.
Jules mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, DA selaku pemilik agensi menawarkan layanan porno itu melalui akun Instagram. Dia juga mengunggah foto-foto talent agensinya supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.
“Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” ucap Jules.
Di kantor agensi itu, polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Mereka kini sudah dijebloskan ke penjara dan terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Mulai dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.