Garut – Nasib nahas dialami Sutisna (29) dan Rais Prayoga (27). Pria yang sama-sama bekerja di Stasiun Pengisian Bulk Elektronik (SPBE) di Kabupaten Garut itu harus merasakan jadi korban perampokan.
Tak tanggung-tanggung, sang perampok beraksi di tempat kerja Sutisna dan Rais Prayoga. Dramatisnya, keduanya bahkan sempat diikat hingga diancam menggunakan ‘cakar harimau’.
Aksi ini yang melibatkan empat perampok ini terjadi di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Rais terbangun karena mendengar kebisingan yang ada di luar tempatnya bekerja. Dengan sigap, dia yang sedang piket menjaga gudang bersama Sutisna bangun dari tempat tidur dan hendak keluar dari mes karyawan. Namun, Rais yang sebenarnya belum mengerti apa yang terjadi saat itu, kembali dikejutkan dengan kehadiran orang asing.
“Yang saya lihat ada empat orang. Mereka menggedor-gedor pintu mes, sambil ngancam. Kalau mau selamat, jangan macam-macam dan buka pintu katanya,” ungkap Rais menirukan suara orang-orang asing tersebut saat diwawancarai di Mapolres Garut, Rabu, (5/3/2025).
Rais yang masih terkantuk-kantuk saat itu, sebenarnya sempat terpikir menghubungi seseorang di luar sana, dan meminta bantuan. Namun sayangnya, para pelaku berhasil merangsek masuk dan langsung meringkusnya bersama Sutisna.
“Saya dan Entis kemudian diikat dan dilakban. Disimpan di kamar yang berbeda. Saya tidak kenal mereka, semuanya pakai penutup muka,” ujar Rais.
Rais dan Sutisna mengaku tidak mengenal empat orang asing yang datang dan melakukan aksi kekerasan kepada mereka. Seingat Rais, salah satunya berbadan gempal dan menggunakan bahasa campuran Sunda-Indonesia saat berbicara.
Mereka baru tersadar bahwa empat orang pria yang masuk ke gudang itu adalah pencuri, ketika dua unit mobil masuk ke garasi. Para pelaku langsung mencari barang-barang berharga yang ada di sana.
“Selain tabung gas, mereka juga mengambil HP punya saya dan Entis, dan motor punya saya juga,” katanya.
Berdasarkan catatan polisi, ada 139 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 2 tabung gas ukuran 12 Kg, 1 sepeda motor, 2 unit ponsel dan sebuah helm yang raib dari TKP. Kerugiannya mencapai Rp 58 juta.
Menurut Entis, pencurian ini berlangsung cepat. Mereka berempat, mengangkut tabung gas menggunakan mobil van hingga memboyong motor curian dengan mobil pikap.
“Lumayan cepat, kita tidak bisa apa-apa karena takut,” ungkap Entis.
Kejadian secepat kilat itu tak bisa digagalkan Rais dan Entis yang ketakutan karena diancam menggunakan senjata tajam. Rais, bahkan diancam akan dihabisi menggunakan ‘cakar harimau’, sejenis pisau melengkung mirip kuku hewan buas tersebut.
Namun, kata Rais, saat para pencuri mulai bergegas, dia kemudian langsung mengambil inisiatif untuk meloloskan diri dari cengkraman. Rais mengaku langsung ngesot, dan menghampiri Entis yang disekap di kamar sebelah.
“Kemudian ikatannya bisa lepas. Saya dan Entis langsung kabur mencari bantuan,” pungkas Rais.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini, kemudian bergerak untuk menyelidiki. Sejak kasusnya dilaporkan, Polres Garut menerjunkan Tim Sancang untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Senin (3/3), petugas berhasil mengamankan dua dari empat pelaku. Mereka yang ditangkap masing-masing adalah NN (54) dan WP (39).
“Tersangka NN ditangkap di rumahnya di Sukabumi. Sedangkan hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan WP (39) di Garut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi. Menurut Joko, WP dan NN berupaya melarikan diri saat hendak menunjukkan barang bukti. Sedangkan dua rekan pelaku yang lain, masih diburu.
Setelah diselidiki, NN merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia adalah pentolan dari grup kriminal spesialis pencurian dengan kekerasan yang beroperasi lintas kota di Jawa Barat.
“Mereka bukan sekali ini mencuri. Rata-rata mencuri sembako dan LPG. Pengakuannya pernah melakukan di Cirebon, Pangandaran dan Majalengka,” ungkap Joko.
Para tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Mako Polres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan.