Tribratanews.co – Politikus sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Prasetyo akan dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. “Sementara belum ada perubahan. Menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau berjanji akan hadir sekitar pukul 10.00,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi.
Kasus ini melibatkan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa pemanggilan Prasetyo telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo muncul dalam keterangan salah satu saksi yang masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
“Karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu saksi terkait proses pengadaan tanah tersebut,” kata Cahyono.
Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar. “Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus ini sudah dua kali dipraperadilan,” tambahnya.
Pada tahun 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman DPGP DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp649,89 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Divis Humas polri