Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM dan HGB, Targetkan Kepastian Hukum Minggu Ini

Tribratanews.co – JAKARTA | Kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus mengalami perkembangan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 Sertifikat Hak Milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” kata Djuhandhani dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025).

Dugaan pemalsuan ini melibatkan pengubahan data pada sertifikat asli milik pemegang hak sah. Modus operandinya mencakup perubahan data seperti nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi objek sertifikat secara ilegal. Yang paling mencolok adalah “pergeseran wilayah” dari darat ke laut—dengan luasan tanah yang jauh lebih besar dibandingkan sertifikat aslinya.

“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” ungkap Djuhandhani.

Perubahan ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah, baik melalui penjualan maupun penggunaan lahan tersebut sebagai jaminan pinjaman bank.

Selain kasus SHM, Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat.

Menurut Djuhandhani, proses pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung. Ia menargetkan minggu ini akan ada kepastian hukum terkait apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

“Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kami dapatkan,” tegasnya.

Langkah Penyidik Menuju Kepastian Hukum

Untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini, penyidik terus melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita serta hasil keterangan para saksi. Tim juga bekerja sama dengan ahli hukum pertanahan dan auditor independen untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang terlibat.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai aturan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini tidak hanya merugikan individu atau badan usaha yang memiliki hak sah atas tanah, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Jika terbukti, praktik ini dapat mengganggu tata kelola administrasi pertanahan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi tanah di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan dan mekanisme verifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah ke depannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *