Jakarta – Masa tahanan tersangka Vadel Badjideh resmi diperpanjang oleh pihak kepolisian.
Perpanjangan ini dilakukan karena proses pemberkasan masih berjalan, sehingga masa penahanan bertambah menjadi 40 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
“Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” kata Nurma di kantornya, Senin (30/3/2025).
“Memang semua berkas harus dilengkapi tentunya, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi-saksi. Itu yang sedang dilengkapi,” tambah Nurma.
Nurma menjelaskan, pihaknya tinggal menyelesaikan kelengkapan berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kita bisa melimpahkan VA ke Kejaksaan di tahap 2,” ujar Nurma. Vadel Badjideh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Vadel telah ditahan selama 20 hari.
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan, serta beberapa pasal dalam Pasal 348 KUHP terkait aborsi.
=