Polisi Periksa 5 Orang soal Proyek Tebing Sungai Rp40 M Bojonegoro

Tribratanews – Surabaya | Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meninjau lokasi proyek tembok sungai senilai Rp40 miliar di Bojonegoro yang ambrol.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk mendalami penyebab ambrolnya tembok itu dan menggali keterangan kepada sejumlah pihak terkait.

“Masih dalam pendalaman, pengambilan keterangan dan cek lokasi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Budi mengatakan sampai saat ini setidaknya sudah ada lima orang yang diperiksa. Mereka terdiri dari satu orang pengadu masyarakat dan empat pihak terkait proyek itu.

Dari lima orang yang diperiksa polisi terkait proyek itu, salah satunya berasal dari Pemkab Bojonegoro.

“Iya [dari Pemkab Bojonegoro] nanti akan berkembang lagi. Nanti setelah lengkap akan kami rilis,” ujarnya.

Sebelumnya, tembok pelindung tebing sungai Bengawan Solo sepanjang ratusan meter di Bojonegoro, Jawa Timur, ambrol. Padahal, proyek yang menelan biaya Rp40 miliar dari APBD Bojonegoro itu baru selesai dikerjakan pada Desember 2024.

Tembok tebing sungai yang ambrol itu meliputi dua desa, yakni Desa Tanggungan sepanjang 200 meter dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.

Mengacu data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan ini memiliki total panjang 980 meter.

Nilai pagunya sebesar Rp40 miliar. Lelangnya dimenangkan oleh PT IBP yang beralamat di Kota Surabaya dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.

Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo membenarkan kejadian ini. Ia mengaku akan segera melakukan cross-check di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait.

“Segera kita cross-check di lapangan bersama PPK dan rekanan yang terkait, kalau yang dimaksud pada lokasi yang sama kegiatan, pada induk 2024, InsyaAllah dan mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” kata Heri.

Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250213215026-12-1198073/polisi-periksa-5-orang-soal-proyek-tebing-sungai-rp40-m-bojonegoro

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *