Tribratanews.co – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 tersangka di Kabupaten Karawang. Para tersangka, dengan inisial BC, K, dan J dari Tuban serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang, diduga terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 setelah adanya laporan mengenai praktik manipulasi BBM bersubsidi di kedua daerah tersebut. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter solar ilegal, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Barang bukti yang disita mencakup berbagai kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, pompa, dan selang yang digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal. Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa barang bukti ini menunjukkan modus operandi para pelaku yang sangat sistematis.
“Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan barcode yang disimpan di handphone salah satu pelaku untuk melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang kali. Sedangkan di Karawang, mereka memalsukan surat rekomendasi untuk petani agar bisa memperoleh barcode My Pertamina,” ungkap Brigjen Nunung.
Setelah membeli solar bersubsidi, para tersangka menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Modus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memberantas tindak pidana terkait barang subsidi. “Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan barang subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Sumber : Divisi Humas Polri