Tribratanews.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi selama operasi di Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri Gianyar, Selasa (11/3/2025), tim penyidik berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI , tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Modus operandi para tersangka melibatkan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi dengan omset mencapai Rp650 juta per bulan .
Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial GC, BK, MS, dan KS , memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ,
- 900 tabung gas LPG non-subsidi ,
- 6 unit mobil truck dan pickup , serta
- peralatan lainnya yang digunakan untuk mengoplos gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Sementara itu, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, kuli angkut, hingga Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan gas tersebut dilakukan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah sebagai berikut:
- GC , selaku pemilik usaha, membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi.
- BK dan MS bertugas mengoplos gas tersebut ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
- KS , sebagai sopir dump truck atau pickup, bertugas mengirim hasil oplosan kepada pelanggan.
Bisnis ilegal ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan , dengan omset mencapai Rp25 juta per hari atau setara Rp650 juta per bulan . Para tersangka telah menjalankan praktik ini selama 4 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp3.375.840.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Terhadap keempat tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar .
Sebelum menutup konferensi pers, Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah,” ujar Brigjen Nunung.
Brigjen Nunung juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi. “Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegasnya.
Sumber: Divisi Humas polri