Polda Papua Amankan 7 Tersangka dan 17 Pucuk Senpi untuk KKB, Uang Tunai Rp 369 Juta Ikut Disita

Tribratanews.coJAYAPURA | Penyelundupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Sebanyak 7 orang ditangkap dari sejumlah daerah dalam operasi yang melibatkan sinergi lintas wilayah.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan oleh Polda Papua , yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur .

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin , mengatakan bahwa pengungkapan sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk kepentingan KKB di Papua dilakukan berkat kerja sama lintas wilayah antara Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY .

“Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi . Keterangan dari Yuni membantu tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita bekerja sama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan) serta 3.573 butir amunisi ,” ungkap Irjen Patrige saat melakukan press release di Aula Rupatam Polda Papua, Selasa (11/3/2025).

Hasil Operasi Penegakan Hukum

Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret hingga 9 Maret 2025 ini membuahkan hasil signifikan dengan berhasil mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, amunisi, serta peralatan pendukung lainnya.

“Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP . Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS , yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” ungkap Kapolda Papua.

Selain senjata dan amunisi, polisi juga menyita peralatan perakitan senjata api, seperti mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor , serta barang bukti lainnya seperti dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan, dokumen pendukung, dan uang tunai sebesar Rp 369.600.000 .

Sinergi Antar-Polda untuk Keamanan Papua

Irjen Patrige menegaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY , yang didasari komitmen kuat untuk memberantas penyelundupan senjata api yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

“Kasus ini adalah murni tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Upaya Memutus Rantai Penyelundupan Senjata Api

Sinergi yang kuat antar kepolisian di berbagai daerah membuktikan bahwa setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara akan ditindak tegas. Aparat keamanan juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memutus rantai penyelundupan senjata api serta menjaga Papua tetap kondusif dan damai.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat keamanan dalam melindungi wilayah Papua dari ancaman kelompok bersenjata yang dapat meresahkan masyarakat.

Sumber: Mabes Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *