Tribratanews.co – JAKARTA | Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana merek Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter (ml). Selain itu, harga jual produk tersebut juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 18.000/liter, padahal seharusnya Rp 15.700/liter.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan membuka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia, Depok.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.
- PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.
Sebelumnya, dilansir detikFinance , Mentan Andi Amran melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadan. Namun, ia menemukan pelanggaran serius terkait distribusi Minyakita.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran menegaskan bahwa kecurangan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena dapat memperburuk daya beli masyarakat, terutama di tengah peningkatan kebutuhan selama bulan suci Ramadan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri berjanji akan terus mengawasi distribusi bahan pokok untuk memastikan tidak ada praktik curang lainnya yang merugikan konsumen.
“Investigasi ini akan kami lakukan secara menyeluruh. Kami akan memeriksa rantai distribusi dari produsen hingga pedagang eceran untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di tempat lain,” tambah Helfi.