KemenPPPA Gandeng Bareskrim Polri dan Peradi untuk Tekan Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tribratanews.coJAKARTA | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani nota kesepahaman dengan Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengungkapkan bahwa hasil survei nasional yang dilakukan KemenPPPA pada tahun 2024 menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Menurutnya, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikis, seksual, hingga bentuk kekerasan lainnya.

“Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ujar Menteri PPPA, Selasa (4/3/2025).

Angka serupa juga ditemukan dalam survei terhadap pengalaman hidup anak dan remaja. Menteri PPPA menyebut bahwa jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dewasa.

“Hasil survei nasional terhadap pengalaman hidup anak dan remaja menunjukkan angka yang lebih tinggi lagi. Satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual,” tambahnya.

Menurut Menteri PPPA, kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Peradi ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya sinergi ini, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan mendapatkan prioritas penanganan yang lebih baik, serta pelaku diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dukungan Penuh dari Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyambut baik kerja sama dengan KemenPPPA. Ia menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) sebagai wujud komitmen dalam melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Pembentukan direktorat ini adalah bentuk komitmen kuat dari Polri dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang merupakan salah satu kelompok rentan yang harus kita berikan porsi lebih,” tutur Kabareskrim.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KemenPPPA dan Peradi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan profesional.

Menteri PPPA menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga mencakup langkah-langkah konkret dalam penanganan kasus. Salah satunya adalah penguatan kapasitas para penegak hukum dan advokat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarlembaga. Dengan begitu, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih optimal, dan masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa organisasinya siap mendukung penuh program ini. Menurutnya, advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan agar mereka mendapatkan keadilan.

“Peradi akan terus mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada korban,” tegas Juniver.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *