Tribratanews.com – JAKARTA | Skandal pemalsuan sertifikat tanah kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini semakin memperpanjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia yang meresahkan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin tidak beraksi sendirian. Tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Modus operandinya adalah dengan mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akhirnya, diterbitkan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen penting, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkat yang saat ini dikirim ke laboratorium forensik guna diperiksa keabsahannya.
Selain itu, pada Senin (10/2), tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen tanah.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Djuhandhani.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Sumber : Divisi Humas Polri