Fakta Empat Sekawan Sekap dan Gasak Ratusan Tabung Gas di SPBE Garut

Garut – Aksi perampokan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (27/2/2025). Empat sekawan kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah mendalangi tindakan kejahatan tersebut.

Lantas, bagaimana kronologi peristiwa ini terjadi? Berikut ini rangkuman sederet faktanya:

Pelaku Sekap Karyawan
Perampokan itu didalangi empat orang. Mereka masuk dengan cara menaiki tembok, lalu sempat menyekap dua orang karyawan yang sedang berada di mess SPBE tersebut.

Dua karyawan yang disekap itu diketahui berjaga. Mereka kemudian memukuli keduanya, dan mengancam para korban menggunakan golok.

“Pelaku kemudian membuka pintu gerbang dan memasukkan dua unit kendaraan roda empat yang dipersiapkan untuk mengangkut barang curian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu, (5/3/2025).

Gasak Tabung Gas Hingga Motor
Bak di film laga, keempat pelaku berpacu dengan waktu menggasak sebanyak mungkin barang berharga yang ada di lokasi. Mulai dari 2 tabung gas ukuran 12 kg, 139 tabung gas berukuran 5,5 kg, uang Rp959 ribu, satu unit sepeda motor dan dua ponsel

“Total kerugian sekitar Rp 58 juta,” ungkap Joko.

Dua Dari Empat Pelaku Ditangkap
Polisi yang menerima laporan kejadian ini, kemudian bergerak untuk menyelidiki. Hasilnya, pada Senin (3/3) kemarin, petugas berhasil mengamankan dua dari empat pelaku. Mereka yang ditangkap masing-masing adalah NN (54) dan WP (39).

“Tersangka NN ditangkap di rumahnya di Sukabumi. Sedangkan hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan WP (39) di Garut,” ungkap Joko.

Keduanya dihadiahi timah panas oleh polisi. Menurut Joko, WP dan NN berupaya melarikan diri saat hendak menunjukan barang bukti. Sedangkan dua rekan pelaku yang lain, masih diburu.

Kelompok Pentolan Dari Aksi Perampokan
Setelah diselidiki, NN merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia adalah pentolan dari grup kriminal spesialis pencurian dengan kekerasan yang beroperasi lintas kota di Jawa Barat.

“Mereka bukan sekali ini mencuri. Rata-rata mencuri sembako dan LPG. Pengakuannya pernah melakukan di Cirebon, Pangandaran dan Majalengka,” ungkap Joko.

Cerita Korban Saat Disekap Pelaku
Korban yang sempat disekap dalam kejadian ini adalah Sutisna (29) dan Rais Prayoga (27). Mereka, saat itu sempat diikat hingga diancam.

Berdasarkan keterangan Rais, saat kejadian, ia terbangun karena mendengar kebisingan yang ada di luar tempatnya bekerja. Ia bersama Sutisna lalu bangun dan mengecek asal suara. Tapi kemudian, keduanya dikejutkan dengan kehadiran orang asing.

“Yang saya lihat ada empat orang. Mereka menggedor-gedor pintu mes, sambil ngancam. Kalau mau selamat, jangan macam-macam dan buka pintu katanya,” ungkap Rais menirukan suara orang-orang asing tersebut saat diwawancarai di Mapolres Garut.

Korban Tak Sempat Meminta Bantuan
Rais yang masih terkantuk-kantuk saat itu, sebenarnya sempat terpikir untuk menghubungi seseorang di luar sana, dan meminta bantuan. Namun sayangnya, para pelaku berhasil merangsek masuk dan langsung meringkusnya bersama Sutisna.

“Saya dan Entis kemudian diikat dan dilakban. Disimpan di kamar yang berbeda. Saya tidak kenal mereka, semuanya pakai penutup muka,” ujar Rais.

Mereka baru tersadar bahwa empat orang pria yang masuk ke gudang itu adalah pencuri, ketika dua unit mobil masuk ke garasi. Para pelaku langsung mencari barang-barang berharga yang ada di sana. “Selain tabung gas, mereka juga mengambil HP punya saya dan Entis, dan motor punya saya juga,” katanya.

Diancam Sajam
Kejadian secepat kilat itu tak bisa digagalkan Rais dan Entis yang ketakutan karena diancam menggunakan senjata tajam. Rais, bahkan diancam akan dihabisi menggunakan ‘cakar harimau’, sejenis pisau melengkung mirip kuku hewan buas tersebut.

Namun, kata Rais, saat para pencuri mulai bergegas, dia kemudian langsung mengambil inisiatif untuk meloloskan diri dari cengkraman. Rais mengaku langsung ngesot, dan menghampiri Entis yang disekap di kamar sebelah. “Kemudian ikatannya bisa lepas. Saya dan Entis langsung kabur mencari bantuan,” pungkasnya.

Para tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Mako Polres Garut. Untuk mempertanggung perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *