Bareskrim Polri Tangkap Tiga Tersangka Jaringan TPPO yang Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Tribratanews.coJAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan terkait kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan pengalaman buruknya saat bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Peran Tersangka dalam Jaringan TPPO

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

SG : Bertindak sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
RH : Direktur LPK yang bertanggung jawab atas penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
NH : Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.

Barang Bukti yang Disita dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. KBP Amingga menekankan pentingnya memastikan bahwa perusahaan penempatan memiliki izin resmi dan kontrak kerja yang sah.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Komitmen Polri untuk Memberantas TPPO

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan mencegah praktik eksploitasi yang merugikan.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan-jaringan serupa dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup KBP Amingga.

Sumber : Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *