Bareskrim Polri Siap Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pemalsuan 260 Sertifikat di Tangerang

Tribratanews.coJAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan surat yang digunakan untuk menerbitkan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Air, Tangerang. Penyidik tengah menelusuri lebih jauh temuan ini dan segera menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendalami keterlibatan calon tersangka baru. Oleh karena itu, ia belum dapat membeberkan secara rinci identitas atau peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka sebelumnya. Meski sempat terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan Kejaksaan terkait hasil penyidikan, koordinasi tetap dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi dan kepastian hukum.

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod bernama Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod bernama Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam proses pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah ilegal. Perbuatan mereka dinilai merugikan negara dan menciptakan konflik kepemilikan tanah di wilayah Pagar Air, Tangerang.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik tidak hanya fokus pada empat tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga mencermati kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam memuluskan praktik ilegal tersebut. Hal ini termasuk pelaku yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen, pemberi kuasa, hingga pihak-pihak yang memanfaatkan sertifikat ilegal tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang berperan dalam tindak pidana ini,” ujar Djuhandani.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat praktik pemalsuan tersebut.

Kasus pemalsuan sertifikat ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat setempat, termasuk konflik kepemilikan tanah dan kerugian finansial. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Djuhandani.

Sumber : Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *