Bareskrim Polri Awasi Ketat Distribusi BBM, LPG, dan Pupuk Subsidi untuk Cegah Penyelewengan

Tribratanews.coJAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, seperti bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari tingkat polda, polres, hingga polsek, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” ujar Nunung.

Instruksi ini tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) yang mencakup pengawasan BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah memastikan bahwa barang-barang tersebut didistribusikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar B35 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan pengalihan BBM bersubsidi dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang ilegal tanpa izin.

Setelah ditimbun, biosolar tersebut dipindahkan ke mobil tangki solar industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang serta kapal tugboat. Selain itu, para pelaku mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin. Hal ini dilakukan agar pergerakan truk tidak terdeteksi, sehingga BBM bisa dialihkan ke gudang ilegal setelah seolah-olah dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi.

Penyelidikan berhasil mengamankan empat orang terkait kasus ini, yaitu BK (pengelola gudang ilegal), A (pemilik SPBUN), seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta T (pemilik truk). Keempatnya saat ini masih berstatus sebagai pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Nunung menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan distribusi barang bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pencegahan penyelewengan ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk menindak tegas pelaku penyelewengan barang bersubsidi dan memastikan kebijakan pemerintah dalam perlindungan subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sumber : Divisi Humas Polri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *