AKBP Fajar Diperiksa di Mabes Polri, Kasus Pencabulan Anak di Kupang Terus Didalami

Tribratanews.co – KUPANG | Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman , mengakui perbuatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang. Pengakuan tersebut disampaikan Fajar saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT .

“Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan serta mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi , kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Fakta-fakta Penyelidikan Kasus

Patar menjelaskan bahwa setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya langsung memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 . Fajar diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu, termasuk hotel tempat ia mencabuli korban yang masih berusia enam tahun .

“Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus ini dengan memeriksa sembilan orang saksi . “Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar perkara dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025 ,” ujar Patar.

Status Fajar Belum Tersangka

Meski telah mengakui perbuatannya, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka . Menurut Patar, alasan utamanya adalah karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, Polda NTT berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan. “Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini,” kata Patar.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Patar menegaskan bahwa Fajar saat ini masih diperiksa di Mabes Polri, dan kasus ini akan terus didalami hingga tuntas.

Penangkapan Fajar oleh Propam Mabes Polri

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan oleh aparat Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025 ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra , kepada Kompas.com , Senin (3/3/2025).

Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Fajar sebagai mantan Kapolres Ngada, yang seharusnya menjadi panutan dalam penegakan hukum.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Patar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Patar.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/03/12/113259578/kapolres-ngada-akui-cabuli-anak-di-kupang-pesan-kamar-hotel-sendiri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *